Jumat, 16 Maret 2012
Senin, 13 Februari 2012. Dengan alasan menjaga nama baik USU dan menjaga ketertiban Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Rektorat USU mengeluarkan surat larangan menginap di sekretariat tanpa seizin Pimpinan USU. Tamu yang berjenis kelamin perempuan hanya diperbolehkan bertamu ke sekretariat pada siang hari. Bagi yang tidak mengindahkan akan di tindak petugas keamanan dan ketertiban USU. Pemasungan gerak, ekspresi mahasiswa dan diskriminasi gender tersebut ternyata hanya awal.
Selasa, 13 Maret 2012. Pihak Rektorat USU diwakili staf bagian kemahasiswaan memberikan Surat Keterangan (SK) Pengesahan Kepengurusan kepada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) USU di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan USU. Namun dari 22 jumlah UKM di USU, hanya UKM Pers Mahasiswa SUARA USU saja yang tidak diberikan SK tersebut. Alasannya bisa diterima akal. Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari surat kepengurusan Pers Mahasiswa SUARA USU.
Setelah pembagian SK usai, SUARA USU menjumpai Kepala Unit Bina Kemahasiswaan dan Kealumnian (BKK) USU untuk mempertanyakan penahanan SK tersebut di Gedung Biro Rektor USU. Ternyata, pihak Rektorat USU mengatakan penahanan SK tersebut karena perlu adanya reviewer pemberitaan SUARA USU.
Rektorat USU mencoba menyensor pemberitaan SUARA USU yang akan diterbitkan. Pihak rektorat merasa gerah dengan pemberitaan SUARA USU. Sehingga SUARA USU harus memberikan naskah pemberitaan kepada Rektorat USU sebelum diterbitkan. Pihak rektorat sendiri tidak bisa menjelaskan di mana letak pemberitaan SUARA USU yang salah.
Penyensoran berita SUARA USU oleh pihak rektorat bermaksud memeriksa dan menyeleksi pemberitaan yang bisa atau tidak dimuat SUARA USU sesuai keinginan pihak rektorat. Jika ada pemberitaan SUARA USU yang tidak berkenan dengan pihak rektorat maka harus disensor. Pihak rektorat mengatakan penyensoran berita ini agar berita-berita yang diterbitkan SUARA USU tidak memberitakan kebobrokkan yang ada di USU.
Pihak rektorat menilai kebobrokan tersebut tidak perlu diberitakan karena mencoreng nama USU. Rektorat mengancam tidak akan memberikan SK tersebut jika SUARA USU tidak memberikan naskah berita yang akan diterbitkan kepada pihak rektorat terlebih dahulu.
UKM, termasuk SUARA USU memang di bawah naungan rektorat USU. Pendanaan, pelindungan, sekretariat dan banyak hal lain yang mendukung kegiatan SUARA USU. Namun bukan berarti rektorat dapat mambatasi bahkan membelenggu demokrasi dengan menyensor pemberitaan SUARA USU. Sebab dengan adanya penyensoran pemberitaan SUARA USU merupakan pembelengguan masyarakat terhadap kebebasan berpendapatnya. Tidak perlu dijelaskan lagi bagaimana UUD 1945 sendiri menjamin masyarakatnya bebas untuk menyampaikan pendapat.
SUARA USU, UKM yang bergerak dalam dunia pers dengan menerapkan prinsip dan etika jurnalistik juga termasuk dalam pilar keempat dalam demokrasi. Sehingga perannya sangat sentral dalam terciptanya demokrasi di lingkungan sivitas kampus. SUARA USU coba menjadi wadah masyarakat agar aspirasi mereka dapat didengar oleh khalayak. Sehingga kemerdekaan dan independensinya harus dijamin negara tanpa dirusak oleh siapa dan apa pun.
Lalu, bagaimanakah jika pers dibungkam!? Apakah kita ingin mengulang kembali masa orde baru? Ketika media seperti, Tempo, Detik, Editor dan media lainnya dibungkam oleh tindakan otoriter pemerintah. Sungguh tindakkan tidak dewasa, ketika hak berpendapat dibungkam, aspirasi dikekang dan berkreativitas dilarang, hanya demi sebuah kepentingan sekelompok orang! Ini bukan masanya lagi. Kebebasan berpendapat harus dijamin haknya, tidak boleh dibatasi, dikekang ataupun dibelenggu. Sebab pembelengguan terhadap suara masyarakat merupakan pembodohan terhadap rakyat!copas dari notes Kartini Zalukhu di Facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
tetap semangat, kalau memang demikian , harus di tindak lanjuti agar UKM tetap berjalan, salah satunya Suara USU, karena suara USU memberikan banyak informasi kepada mahasiswa khususnya saya, jadi harus tetap semangat dan berusaha agar UKM tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar